BAB I
PENDAHULUAN
oleh : Nur Zen Ismail S.Ud
oleh : Nur Zen Ismail S.Ud
A.
Latar Belakang Masalah
Sehingga Islam datang
dengan membawa misi besar, yakni rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi
seluruh alam semesta). Untuk menyebarkan rahmat bagi semua ini, Islam juga
membawa misi utama untuk terwujudnya kemaslahatan, keadilan, dan kebebasan.
Semua aturan Islam, terutama yang tertuang dalam Al-Qur’an menjadi bukti akan hal tersebut. Kalaupun
kemudian muncul banyak penafsiran yang menyimpang dari misi-misi tersebut, hal
ini karena adanya penafsiran terhadap Al-Qur’an yang didasari oleh konteks
sosial budaya yang melingkupi para penafsirnya, atau juga karena pemahamanyang
literal terhadap teks-teks hadis Nabi Muhammad Saw.[1]
Masalah perempuan
selalu menarik untuk diperbincangkan. Sejak dulu perempuan sering menjadi isu
yang terus diamati. Dengan pengamatan sepintas saja, tanpa harus melalui
penelitian yang seksama, setiap pengamat masalah-masalah perempuan dapat
melihat bahwa perempuan sepanjang sejarah peradaban manusia hanya memainkan
peran sosial-ekonomi apalagi politik yang kecil apabila dibandingkan dengan
peran laki-laki. Sebaliknya peran domestik perempuan lebih menonjol, baik
sebagai istri maupun ibu rumah tangga.
Perbedaan gender
tersebut dapat mengakibatkan lahirnya sifat dan stereotype (pola dasar)
yang oleh masyarakat dianggap ketentuan kodrati atau ketentuan Tuhan. Sifat dan
stereotype yang dilekatkan pada perempuan, yang sebenarnya hanyalah rekayasa
sosial (sebagaimana teori natural atau biasa disebut social construction).
Akhirnya terkukuhlah menjadi kodrat kultural yang dalam proses berabad-abad
telah mengakibatkan terpinggirkannya posisi perempuan.[2]
Seperti contohnya di
Indonesia sendiri yang mayoritas penduduknya muslim, kaum perempuan masih di
anggap sebagai kelas dua oleh sebagian masyarakat. Sehingga apresiasi terhadap
perempuan belum sepenuhnya tercermin dalam pola perilaku masyarakat kita.
Kelahiran anak perempuan kadang masih di anggap kurang membanggakan dibanding
anak laki-laki. Perlakuan dan pola asuh terhadap anak perempuan sering masih
dibedakan dengan anak laki-laki. Semua itu jika dibiarkan tentu akan berdampak
pada ketidakadilan dan diskriminasi gender. Padahal al-Qur’an sebagai kitab
suci secara normatif sangat menghargai perempuan.
Hal ini terlihat
dalam ajaran normatif al-Qur’an yang dengan tegas memandang bahwa laki-laki dan
perempuan adalah setara di hadapan Allah. Laki-laki dan perempuan sama-sama disebutkan dan dipuji dengan
sifat-sifat yang baik. Mereka dijanjikan memperoleh ampunan dan pahala yang
besar. Allah berfirman dalam QS. al-Ahzab(33): 35
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang
muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.[3]
Dari ayat
di atas jelas bahwa antara laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah.
Allah sama-sama menjanjikan kepada manusia baik laki-laki maupun perempuan
sebuah ampunan dan pahala yang besar. Di hadapan Allah antara laki-laki dan
perempuan memiliki derajat yang sama, yang membedakan adalah ketakwaannya
masing-masing terhadap Allah SWT.
Seperti
sudah diungkap di atas, sekalipun secara normatif al-Qur’an memihak kepada
kesetaraan status laki-laki dan perempuan, tetapi secara kontekstual al-Qur’an
memang menyatakan adanya kelebihan tertentu kaum laki-laki atas perempuan.
Tetapi dengan mengabaikan konteksnya, para fuqaha, kata Asghar[4]
menyayangkan, berusaha memberikan status yang lebih unggul bagi laki-laki dalam
pengertian normatif. Misalnya tentang status suami sebagai qawwāmūn dalam
surat an-Nisa’ ayat 34.
Menurut
Abdul Mustaqim ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kaum perempuan
mengalami bias (ketimpangan) gender, sehinga mereka belum setara. Pertama,
budaya patriarkhi yang sedemikian lama mendominasi dalam masyarakat. Kedua,
faktor politik, yang belum sepenuhnya berpihak pada kaum perempuan. Ketiga,
faktor ekonomi di mana sistem kapitalisme global yang melanda dunia, seringkali
justru mengeksploitasi kaum perempuan. Keempat, faktor interpretasi teks-teks agama yang bias gender, selama ini
penafsiran-penafsiran al-Qur’an didominasi ideologi patriarkhi.[5]
Ini bisa dimengerti, sebab memang kebanyakan para mufasir adalah laki-laki,
sehingga mereka kurang mengakomodir kepentingan kaum perempuan.[6]
Menurut
kaum feminis, penindasan dan pemerasan terhadap perempuan yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat salah satu saja dari fenomena ketidakadilan gender.
Secara lebih lengkap Mansour Fakih, seorang feminis Muslim Indonesia
menyebutkan lima fenomena ketidakadilan gander lainnya, yaitu: (1)
Marginalisasi perempuan baik di rumah tangga, di tempat kerja, maupun di dalam
bidang kehidupan bermasyarakat lainya; (2) Subordinasi terhadap perempuan
karena adanya anggapan bahwa perempuan itu irrasional, emosional, maka ia tidak
bisa memimpin dan oleh karena itu harus ditempatkan pada posisi yang tidak
penting; (3) Stereotype yang merugikan kaum perempuan, misalnya asumsi
bahwa perempuan bersolek dalam rangka memancing perhatian lawan jenisnya; (4)
Berbagai bentuk kekerasan menimpa
perempuan baik fisik maupun psikologi karena anggapan bahwa perempuan lemah
dibandingkan laki-laki sehingga laki-laki leluasa melakukan kekerasan terhadap
perempuan; (5) Pembagian kerja secara seksual yang merugikan kaum perempuan,
misalnya perempuan hanya cocok dengan pekerjaan domestik, oleh sebab itu tidak
pantas melakukan pekerjaan publik seperti laki-laki. Akibatnya perempuan
terkurung dalam ruang dan wawasan yang sempit.[7]
Isu tentang
ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang sering
menjadi sorotan atau yang di anggap sebagai dasar akan adanya ketimpangan
gender adalah mengenai isu tentang penciptaan perempuan. Isu ini juga merupakan
isu yang sangat penting yang diperbincangkan dalam feminisme. Hal ini
disebabkan karena konsep kesetaraan dan ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan
berakar dari konsep penciptaan perempuan ini. Al-Qur’an memang tidak
menyebutkan secara terperinci tentang asal usul penciptaan perempuan, akan
tetapi ayat al-Qur’an yang biasa ditafsirkan sebagai ayat yang menjelaskan
tentang penciptaan perempuan adalah ayat pertama dalam surat an-Nisa’, sebagai
berikut:
“Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”[8]
Selama
ini, oleh para mufasir patriarkhi ayat di atas ditafsirkan bahwa perempuan
(Hawa) diciptakan dari laki-laki (Adam). Munculnya penafsiran semacam ini,
secara sosiologis, disebabkan oleh kuatnya sistem patriarkhi yang begitu
hegemonik, sehingga melahirkan penafsiran-penafsiran yang bias kelelakian. Di
samping itu, hal itu juga dipengaruhi oleh tradisi-tradisi Yahudi Nasrani
melalui kepustakaan hadits, yang sering disebut dengan cerita atau
hadits-hadits isrāīliyyat.[9]
Melihat
fenomena seperti di atas, maka muncullah para feminis, yaitu mereka yang sadar
akan adanya ketidakadilan gender yang menimpa kaum perempuan baik dalam
keluarga maupun masyarakat dan melakukan tindakan sadar untuk mengubahnya.
Beberapa diantaranya melacak munculnya ketidakadilan itu dari kontruksi
teologis yang dibangun dan dibentuk selama ini atas status ontologis dari
perempuan. Salah satu feminis dari ranah teologi Islam yang tidak bisa
diabaikan begitu saja adalah Riffat Hassan dari Pakistan.
Riffat
Hassan adalah salah satu seorang tokoh feminis muslim yang lahir di Lahore
Pakistan. Riffat berasal dari keluarga yang cukup terpandang, yakni keluarga sayyid
(sebutan untuk keturunan Nabi Muhammad SAW dalam tradisi Arab). Ayahnya, yang
bernama Begum Shahiba adalah seorang yang sangat konserfatif di daerahnya.
Pandangannya sangat tradisional patriarkhal. Sedangkan ibunya mempunyai
pandangan yang berseberangan dengan ayahnya. Ibunya cenderung berpandangan
feminis, di mana ia mempunyai perhatian yang sagat besar terhadap nasib
perempuan. Dari ibunyalah Riffat termotivasi untuk menjadi seorang feminis.[10]
Riffat
adalah seorang yang mementingkan pendidikan. Ia tidak mau menjadi seorang perempuan
yang selalu didiskriminasi, yang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi haknya
sebagai manusia yang juga bisa mendapatkan pendidikan yang tinggi seperti
laki-laki. Terbukti ia dapat mendapatkan gelar Ph.D bidang filsafat di St.
Mary’s College Univercity Durham, dengan desertasinya tentang filsafat
Muhammad Iqbal (seorang penyair dan filosof dari Pakistan).[11]
Riffat merupakan seorang tokoh feminis yang cukup produktif, sehingga
melahirkan banyak karya, antara lain: 1). The Role and Responsibility of Women
in Legal and Ritual Tradition of Islam, 2). Equal before Allah, 3). Feminist
Theology and Women in The Muslim World. Karya-karya lain yang berupa
artikel antara lain berjudul Muslim Women and Post Patriarchal Islam,
The Issu of Women-Men Equality in Islam Tradi-tion, Jihad fi Sabilillah dan
lain sebagainya.
Sebagai
seorang tokoh feminis Riffat ingin membangun paradigma yang lebih segar dalam
melihat isu-isu tentang gender. Beliau mencoba melakukan kajian kritis,
terhadap produk tafsir konvensional yang dianggap bias patriarkhi. Selain itu
beliau juga melakukan kajian kritis terhadap hadits-hadits Nabi SAW yang
dipandang kurang apresiatif, bahkan terkesan misoginis (membenci) terhadap
perempuan.
Menurut
Riffat, selama ini sumber-sumber yang menjadi landasan tradisi Islam terutama
al-Qur’an, al-Hadits, dan fiqih didominasi penafsirannya oleh kaum laki-laki.
Merekalah yang mendefinisikan baik secara ontologis, teologis, sosiologis
maupun eskatologis tentang kedudukan perempuan.[12]
Tidaklah mengherankan, jika kemudian penafsiran tersebut cenderung bias
patriarkhi sehingga membawa implikasi sosiologis ke arah semakin kuatnya
hegemoni dan dominasi kaum laki-laki atas perempuan.
Riffat
rupanya ingin melakukan dekonstruksi sekaligus rekonstruksi terhadap konsep-konsep
yang terkait dengan isu gender dari berbagai sudut pandang, baik sosiologis,
psikologis, antropologis maupun teologis. Meskipun kemudian beliau lebih
menekankan pada aspek teologisnya. Riffat mencoba menafsirkan kembali ayat-ayat
al-Qur’an yang relatif berbeda, bahkan kontroversial dengan produk tafsir
klasik sebelumnya.
Al-Qur’an
tidak memandang kedudukan perempuan lebih rendah di banding laki-laki, keduanya
mempunyai kedudukan yang sama. Diskriminasi dan segala macam ketidakadilan
gender yang menimpa perempuan dalam lingkungan umat Islam menurutnya berakar
dari pemahaman yang keliru dan bias laki-laki terhadap sumber ajaran islam
yaitu kitab suci al-Qur’an. Karena selama ini konstruksi penafsiran al-Qur’an
cenderung didominasi oleh kepentingan laki-laki, mengingat bahwa kebanyakan
para mufassir adalah laki-laki, sehingga kurang mengakomodir kesadaran kaum
perempuan.[13] Untuk itu, Riffat ingin
melakukan semacam dekonstruksi dan rekonstruksi penafsiran, dengan menafsirkan
dari perspektif dan optik perempuan. Adapun dekonstruksi yang dilakukan oleh
Riffat kaitannya dengan isu-isu gender diaplikasikan dalam menafsirkan konsep
tentang penciptaan perempuan, kemudian ia melakukan rekonstruksi dengan
merumuskan teologi baru bagi konsep kesetaraan perempuan.
Dalam hal
ini penulis memilih Riffat Hassan karena Riffat merupakan seorang tokoh feminis
yang sangat kontroversial dan sangat berpengaruh dalam permasalahan yang
berhubungan dengan feminisme. Beliau juga cukup berani melakukan dekonstruksi
dan rekonstruksi terhadap produk tafsir, khususnya yang berkaitan dengan
isu-isu gender.
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut
pemahaman Riffat Hassan tentang konsep penciptaan perempuan dengan menggunakan
metode yang lebih sensitif gender, yang penulis angkat dengan judul “Studi
Analisis Tafsir Feminis Perspektif Riffat Hassan tentang Penciptaan Perempuan
dalam Al-Qur’an”
B.
Fokus Penelitian
Berdasarkan judul di
atas, maka dalam penelitian ini akan dibahas tentang penafsiran Riffat Hassan yang
merupakan salah seorang feminis muslim. Di sini penulis lebih memfokuskan pada
penafsiran Riffat tentang konsep penciptaan perempuan dalam al-Qur’an, di mana
dalam memahami konsep penciptaan perempuan tersebut Riffat menggunakan
pemahaman yang lebih sensitif gender.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang dan fokus penelitian yang telah diuraikan di atas, kiranya penulis
dapat merumuskan satu rumusan masalah inti yang akan dibahas dalam penelitian
ini, yaitu bagaimana penafsiran Riffat Hassan tentang penciptaan perempuan
dalam al-Qur’an.
D.
Tujuan Penelitian
Sesuai dengan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini diharapkan mampu memberikan penjelasan yang
dapat memberikan pandangan serta jawaban terhadap permasalahan di atas, yaitu untuk
mengetahui penafsiran Riffat Hassan tentang penciptaan perempuan dalam
al-Qur’an.
E.
Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian
ini dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu:
1.
Secara praktis, yaitu:
a.
Untuk menambah khazanah keilmuan Islam khususnya dalam hal corak
penafsiran al-Qur’an, yaitu penafsiran yang bercorak sensitif gender.
2.
Secara teoritis, yaitu:
a.
Dapat memperkaya kepustakaan Jurusan Ushuluddin khususnya
jurusan tafsir hadits yang pada giliranya diharapkan dapat dijadikan studi
banding oleh penulis atau peneliti lainnya khususnya dalam hal yang menyangkut
masalah-masalah gender.
b.
Dapat memberikan kontribusi dalam bidang keilmuan tentang
tafsir khususnya yang berkaitan dengan penafsiran dalam persprektif gender
menurut Riffat Hassan.
F.
Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka
merupakan istilah untuk mengkaji bahan atau literatur kepustakaan (literatur
review). Bentuk kegiatan ini adalah berupa pemaparan pengetahuan,
dalil-dalil, konsep atau ketentuan yang telah dikemukakan penelitian
sebelumnya, serta mendeskripsikan permasalahan-permasalahan yang telah
diungkapkan dan ditemukan oleh peneliti sebelumnya yang terkait dengan obyek
yang akan dibahas oleh penulis.
Sejauh pengetahuan
penulis sudah ada beberapa karya ilmiah tentang penciptaan perempuan dan
pemikiran Riffat Hassan. Seperti desertasinya Abdul Mustaqim yang berjudul “Paradigma
Tafsir Feminis, Membaca Al-Qur’an dengan Optik Perempuan”. Dalam karya
tersebut membahas tentang pemikiran Riffat Hassan secara kritis-filosofis, dan
ada sub bab yang membahas tentang konsep penciptaan dan kesetaraan perempuan.
Namun penelitian tersebut lebih membahas pada bagaimana pemikiran Riffat secara
kritis-filosofis, baik mengenai akar-akar pemikirannya, metodologinya,
konstruksi dan implikasi pemikirannya. Dan dalam karya Abdul Mustaqimm
lain yang berjudul “Studi Al-Qur’an
Kontemporer, Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir”. Dalam karya tersebut
membahas tentang metodologi tafsir perspektif gender yang sebagai tokohnya
adalah Riffat Hassan.
Inilah
penelitian-penelitian yang sejauh ini bisa penulis ketahui mengenai pemikiran
Riffat Hassan. Adapun tulisan yang secara khusus yang membahas tentang
penciptaan perempuan menurut Riffat Hassan tampaknya belum ada, sehingga
penelitian ini diharapkan dapat mengisi celah yang belum dilakukan dalam
penelitan sebelumnya. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu
yaitu dalam penelitian ini membahas secara detail dan menangkap secara utuh
mengenai pemahaman Riffat Hassan tentang penciptaan perempuan dalam al-Qur’an,
serta bagaimana implikasinya terhadap studi gender. Sedangkan dari penelitian
terdahulu lebih membahas tentang bagaimana pemikiran Riffat Hassan secara umum.
G. Sistematika Penulisan
Penelitian ini
disusun dalam lima bab yang terdiri dari sub-sub bab. Hal ini dimaksudkan agar
dapat memberikan gambaran yang utuh dan terpadu mengenai masalah yang akan
diteliti. Oleh sebab itu, penulis akan mendeskripsikan pembahasan penelitian
ini sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Dalam bab ini
terdiri dari :
A.
Latar belakang masalah
B.
Fokus penelitian
C.
Rumusan masalah
D.
Tujuan penelitian
E.
Manfaat penelitian
F.
Tinjauan pustaka
G.
Kerangka teori
H.
Sistematika penelitian
Bab II :
Landasan Teori
Pada dasarnya
bab dua ini merupakan landasan teori terhadap pembahasan tentang penciptaan
perempuan dalam al-Qur’an dan feminisme. Bab ini terdiri dari
A. ayat-ayat tentang penciptaan
perempuan,
B. penafsiran ayat tentang
penciptaan perempuan dalam al-Qur’an,
Bab III : Metode Penelitian
Dalam bab ini memuat tentang metode penelitian yang
mencakup jenis dan pendekatan penelitian, sumber data meliputi data primer dan
data sekunder, metode pengumpulan data, dan metode analisis data.
Bab IV :
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Bab ini akan meliputi biografi, metodologi
dan pendekatan yang digunakan Riffat Hassan, dan penafsiran Riffat Hassan
tentang penciptaan perempuan.
Bab V : Penutup
Bab ini merupakan penutup yang berisi
kesimpulan, saran-saran dan penutup.
[1] Marzuki , Perempuan dalam Pandangan Feminis Muslim, dalam FISE
UNY No.2 Vol. 23 tahun 206. hal 45
[2] Zaitunah Subhan, Tafsir Kebencian, Studi Bias
Jender dalam Tafsir Al-Qur’an, LKiS, Yogyakarta, 1999, hal. 85
[3] Al-Qur’an, Surat al-Ahzab, ayat 35, Yayasan
Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Proyek
Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an Departemen Agama, Jakarta, 1987, hal. 673.
[4] Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan
dalam Islam, Terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, LSPPA, Yogyakarta, 1994, hal. 59
[5]Patriarkhi: Suatu susunan masyarakat dengan ayah atau laki-laki
sebagai kepala dan keluarga, suku atau masyarakat atau kedudukan laki-laki yang
diposisikan berkuasa atau superior terhadap perempuan di berbagai sektor
kehidupan, baik domestik maupun publik.
[6]Abdul Mustaqim, Paradigma Tafsir Feminis,
Membaca Al-Qur’an dengan Optik Perempuan, Logung Pustaka, Yogyakarta,
2008, hal. 15
[7]Mansoer Fakih, Menggeser Konsepsi Gender dan
Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996, hal. 11-20
[8] Al-Qur’an, Surat an-Nisa’, ayat 1, Yayasan
Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Proyek
Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an Departemen Agama, Jakarta, 1987, hal.114
[9]Isrāīliyyat: Berita-berita yang diceritakan Ahli Kitab yang
telah masuk Islam. Ketika mereka masuk Islam dan membaca kisah-kisan dalam
al-Qur’an terkadang mereka paparkan rincian kisah itu dalam kitab-kitab mereka.
[10] Riffat Hassan dan Fatimah Mernisi, Setara Di
Hadapan Allah, Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Tradisi Islam Pasca
Patriarkhi, terj. Team LSPPA, Yayasan Prakarsa, Yogyakarta, 2000, hal. 6-9
[11] Ibid, hal. 25
[12]Riffat Hassan, Teologi Perempuan dalam Tradisi
Islam, Sejajar di Hadapan Allah?, dalam bukunya Abdul Mustaqim, Op. Cit,
hal. 72
[13]Abdul Musstaqim, Op. Cit, hal. 189
Wynn casino review: Can I play real money games on the Go
BalasHapusThe Wynn Resort has launched the Wynn 경기도 출장안마 app, which brings you more 여수 출장마사지 Vegas 밀양 출장안마 style and a lot more fun 하남 출장샵 to you won't 영주 출장샵 be able to cancel a free bet,