Senin, 10 Februari 2014

REVITALISASI MAKNA JIHAD DALAM TAFSIR AL QUR'AN




REVITALISASI MAKNA JIHAD


DALAM TAFSIR AL QUR'AN
Oleh ; Nur Zen Ismail S.Ud


Muqaddimah
Sudah tidak asing dalam telinga kita tentang kalimat Jihad. Apalagi dewasa ini sering dimunculkan  diberbagai media baik cetak maupun elektronik di berbagai tempat dan kesempatan. Dari Jihad yang berupa kontak senjata, atau demo oleh lapisan masyarakat luas, yang sering  diikuti juga oleh  anak-anak dan kaum wanita. Pekian suara Takbir dan Kalimah Thoyyibah menjadi yel-yel yang terkadang sampai tidak lagi membuat bergetarnya hati.
Kalimat Jihad memiki makna yang luas, yang harus ditasfiri secara utuh dan dipandang dari berbagai sudut syar'I secara arif. Jika tidak demikian, dan hanya dipandang dari satu sisi saja, maka bagaikan orang buta meraba seekor Gajah, dan ketika ditanya ; Gajah itu seperti apa ?, maka ia akan menjawab ; Gajah itu kecil dan pendek dan berambut. Karena yang diraba itu baru ekornya saja. 
Dalam Seminar ini mari kita mencoba memaknai Jihad dalam arti yang luas, agar bisa mendapatkan makna yang utuh sesuai dengan tafsiran dan sudut pandang yang muliti dimensi.

MAKNA JIHAD
Jihad masdar dari kata Jahada – Yujahidu – Jihadan yang artinya kesungguhan seseorang dalam menanggung beban melawan musuh untuk memperoleh tujuan.
Musuh ada kalanya tidak tampakyaitu berupa nafsu, maka dinamakan Jihadunnafsi, dan ada yang tampak yaitu berupa fisik.
Jihadunnafsi ; mengendalikan dan menundukkan nafsu untuk mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah.
Jihad Fisik ; perang dengan senjata terhadap musuh kafir yang tidak memiliki perjanjian damai dengan orang Islam.

MACAM-MACAM JIHAD
Jihad ada 4 macam ;
1-      Jihad melawan Kafir Harbi
2-      Jihad melawan Kaum Fasiq
3-      Jihad melawan Syaithan
4-      Jihad melawan Hawa Nafsu

1- JIHAD MELAWAN KAFIR HARBI
Jihad Fisik melawan Kafir Harbi ada dua macam yaitu ; Jihad Thalab / Jihad Hujum ( Offensive – melakukan serangan ) dan Jihad Difa' ( Defensive - pertahanan ).
Jihad Thalab ; melakukan serangan pada musuh di wilayah mereka, harus memenuhi bebrapa syarat dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Tidak boleh dilakukan secara individu atau dia membunuh seseorang kemudian mengatasnamakan jihad.
Hukum Jihad Thalab adalah Fardlu Kifayah jika waliyyu amril Muslimin memandang ada maslahat dalam hal tsb.
Jihad Difa' ; mempertahankan wilayah dari serangan musuh hukumnya Fardlu A'in terutama jika musuh sudah berada dalam jarak masaftul qashri, maka wajib a'n bagi semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dengan segala kemampuan jiwa , raga, harta, lisan dan peralatan yang ada.
Perang dengan jiwa, Allah SWT berfirman :
قال تعالى: يا أيها الذين آمنوا قاتلوا الذين يَلُونَكُم من الكفار وليجدوا فيكم غلظة واعلموا أنّ الله مع المتقين - التوبة: 123.
 Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.(QS. Attaubah : 123)

Perang dengan harta,karena Rasulullah SAW bersabda;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من جهّز غازيًا في سبيل الله فقد غزا .
Siapa saja yang membiayai orang yang sedang jihad fi sabilillah, maka dia seperti ikut perang.

Perang dngan lisan, karena Rasulullah SAW bersabda;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (الحرب خدعة ) متفق عليه،
Perang adalah tipuan / mengecoh lawan (HR. Bukhari dan Muslim).

وقال صلى الله عليه وسلم  : جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم . رواه أحمد.
Perangilah orang-orang Musyrik dengan hartamu,nyawamu/ jiwamu dan lisanmu. (HR. Ahmad)

2.JIHAD MELAWAN KAUM FASIQ
Jihad melawan orang Fasiq melalui kekuatan. Jika tidak mampu maka dengan lisan dan jika tidak mampu maka dengan ingkar bil qalbi.
Rasulullah SAW bersabda :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (مَنْ رأى منكم منكرًا فليغيّره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان ) رواه مسلم.
Siapa saja dari kamu sekalian melihat perkara mungkar, maka hendaknya merobah perkara tsb dengan kekuasaannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan inkar melalui hatinya. Dan itu merupakan imam yang paling lemah. (HR. Muslim).

3. JIHAD MELAWAN SYAITAN
Syaitan selalu memperdaya ummat manusia agar terjerumus pada tipu dayanya, jauh dari petunjuk Allah dan Rasulullah dengan menghiyasi perkara mungkar seakan-akan seperti perkara ma'ruf . Memerangi syaitan adalah dengan menjalankan syariat sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan sunnah Nabi menjauhkan diri dari perkara yang syubhat dan hawa nafsu.
Allah SWT berfirman :

Hai manusia, Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), Karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu Hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala (QS. Fathir : 5 – 6 )

4-      JIHAD MELAWAN NAFSU
Jihadunnafsi adalah jihad melawan nafsu untuk membersihkan penyakit hati (takabbur, sombong, dengki, hasud, riya', saling bermusuhan, ujub, maghrur, egois dsb) yang ada dalam diri kita. Memerangi nasfu yang demikian ini hukumnya adalah wajib. Sebab kesalehan seseorang adalah terletak pada sejauh mana ia mampu menundukkan nafsunya. Karena itu Jihad melawan nafsu lebih berat dari pada Jihad fisik. Karena nafsu selalu melekat dalam jiwa kita setiap saat selama hayat masih dikandung badan.
Usai melakukan Jihad fisik pada salah satu peperangan melawan pasukan Kafir yang berjumlah lebih banyak dibanding jumlah kaum muslimin, Rasulullah SAW mengatakan :

 رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر " قالوا : «وما الجهاد الأكبر»؟ قال : " مُجاهدة العبد هَواه " رواه البيهقي بسند ضعيف .
Baru saja kita kembali dari Jihad kecil dan akan menghadapi Jihad yang lebih besar. Lalu para Sahabat Nabi bertanya : Apa yang dimaksud dengan Jihad yang lebih besar?. Beliau menjawab : Jihad melawan hawa nafsunya. ( HR. Al Baihaqi)
Dalam surat ; Asysyams : 7 – 10 Allah SWT berfirman;

وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا (7) فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا (8) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا (10) [الشمس : 7 - 10]
Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya) . Maka Allah mengilhamkan pada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya beruntunglah oang yang mensucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya
.(QS. Asysyams : 7 – 10)

Nasfu itu binal dan cenderung mengajak hal-hal yang tidak baik.
وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ  [يوسف : 53]
  Dan Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), Karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang.( QS. Yusuf : 53 )

 Imam Al Bushairi mengatakan :
والنفس كالطفل إن تهمله شبّ على  ÷  حب الرضاع وإن تفطمه ينفطم
Nafsu itu seperti anak kecil, jika dibiarkan menetek ibunya terus menerus, maka sampai besarpun ia akan tetap menetek. Tapi kalau diputus/disapeh, maka dia akan berhenti menyusu.
 Dan pertumbuhan fisik dan kecerdasannya akan normal.
عن أبي يعلى شداد بن أوس - رضي الله عنه - عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : « الكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ ، وَعَمِلَ لِمَا بعدَ المَوتِ ، والعَاجِزُ مَنْ أتْبَعَ نَفْسَهُ هَواهَا وَتَمنَّى عَلَى اللهِ » . رواه الترمذي ، وَقالَ : « حديث حسن »
Rasulullah SAW bersabda ; Orang pintar adalah orang yang mampu menundukkan nafsunya dan menjalankan amal saleh untuk bekal setelah mati. Orang yang lemah/bodoh adalah orang yang memperturutkan hawa nafsunya dan masih berharap mendapatkan pahala dari Allah.(HR. Attirmidzi)

SYARAT MENGIKUTI JIHAD
1-      Niat yang baik dan persiapan yang matang
Niat dan tujuan Jihad adalah untuk menegakkan agama Allah, bukan yang lain. Ketika Rasulullah ditanya tetntang seseorang yang perang karena balas dendam dank arena agar mendapat pujian dari orang lain (riya'), maka beliau menjawab : Siapa saja yang perang agar kalimah/agama Allah itu diatas dialah yang orang yang perang dijalan Allah. (HR. Bukhari & Muslim)
2-      Dibawah pimpinan Imam yang muslim. Tidak boleh perang tanpa imam.
قال تعالى: يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم? النساء: 59 .
Wahai orang-oarang yang berimam, taatlah pada Allah dan taatlah pada Rasulullah dan pada Ulil amri (orang yang memimpin) kamu.
3-      Ijin dan keridlaan orang tua. Rasulullah SAW mengarahkan pada seseorang yang minta ijin ikut perang; Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Orang tsb menjawab : Ya masih hidup. Beliau lalu bersabda ; Jihadlah pada kedua orang tuamu. (HR. Bukhari & Muslim)
4-      Taat pada Imam / Ulil Amr. Siapa saja perang sedangkan dia melakukan perbuatan makar/membelot dan tidak taat  pada Imam dan dia mati, maka matinya mati Jahiliyyah
     Rasulullah SAW bersabda;
من كره من أميره شيئًا، فليصبر عليه، فإنه ليس أحد من الناس خرج من
السلطان شبرًا فمات عليه إلا مات ميتة جاهلية ) رواه مسلم.
           Siapa yang tidak suka pada pimpinannya, maka hendaknya bersabar. Sesungguhnya tidak seorangpun membelot dari ketaatan pada sulthon sedikit saja, kemudian mati, kecuali mati dalam keadaan jahiliyyah. (HR. Muslim)

ETIKA JIHAD
Islam adalah agama yang penuh didikasi dan etika. Ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah rahmatan lil alamin. Beliau telah memberi contoh dan tauladan yang baik bagi ummat dari masalah yang sederhana seperti tata cara buang air besar hingga soal perang. Karena tugas beliau adalah untuk menyempuranakan akhlaq   :  انما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق ( Sesungguhnya Aku diutus adalah untuk menyempurnakan akhlaq ). Diantara etika Jihad adalah :
1-      Tidak boleh membunuh anak-anak, kaum wanita, orang tua renta dan orang-sipil yang tidak ikut terlibat dalam perang.
2-      Tidak boleh menggunakan senjata pemusnah missal, karena akan membunuh anak-anak dan wanita yang tidak boleh dibunuh. Kecuali fihak musuh menggunakan senjata pemusnah masal tsb.
3-      Tidak boleh membunuh fihak lawan yang telah diberi perjanjian aman. Kecuali kalau perjanjian itu dirusak, atau dibatalkan.
4-      Menghentikan perang jika fihak lawan telah bersedia mengadakan perjanjian damai atau genjatan senjata atau masuk agama Islam bagi non muslim atau mau hidup berdampingan bersama kaum muslimin dan tunduk pada peraturan Islam.

HIKMAH DAN TUJUAN JIHAD
Hikmah disyariatkannya Jihad adalah agar agama Islam itu jaya dan agar hanya Allah saja yang disembah dimuka bumi ini, hingga tidak ada sengketa dan permusuhan  masalah agama, terpeliharanya jiwa, harta dan hak sehingga terwujudlah perdamaian dan ketentraman di muka bumi.

 قال تعالى : وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون الدين كله لله. ( الأنفال:  39)
 Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (QS.Al Anfal : 39)

FADLILAH JIHAD
قال الله تعالى : إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ . ( الصف : 4 )
قال الله تعالى :  إِنَّ اللَّه اِشْتَرَى مِنْ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسهمْ وَأَمْوَالهمْ بِأَنَّ لَهُمْ الْجَنَّة. ( التوبة : 111)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضى الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم  قَالَ :  انْتَدَبَ اللَّهُ - وَلِمُسْلِمٍ : تَضَمُّنَ اللَّهُ  لِمَنْ خَرَجَ فِي سَبِيلِهِ , لا يُخْرِجُهُ إلاَّ جِهَادٌ فِي سَبِيلِي , وَإِيمَانٌ بِي , وَتَصْدِيقٌ بِرُسُلِي فَهُوَ عَلِيّ ضَامِنٌ : أَنْ أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ , أَوْ أُرْجِعَهُ إلَى مَسْكَنِهِ الَّذِي خَرَجَ مِنْهُ , نَائِلاً مَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ  . رواه مسلم
عن أنس أن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قال :  لغدوة في سبيل الله أو روحة خير من الدنيا وما فيها  . متفق عليه
 عن أبي سعيد قال : أتى رجل رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال :  أي الناس أفضل ؟ قال : مؤمن مجاهد بنفسه وماله في سبيل الله قال ثم من قال رجل في شعب من الشعاب يعبد الله -  وفي رواية يتقي الله ويدع الناس من شره .( متفق عليه )
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : « مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا فَإِنَّ شِبَعَهُ وَرَوْثَهُ وَبَوْلَهُ فِي مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَسَنَاتٌ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ .
عن أنس - رضي الله عنه - أنَّ النبي - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : « مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الجَنَّةَ يُحِبُّ أنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الأرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلا الشَّهِيدُ ، يَتَمَنَّى أنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا ، فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ ؛ لِمَا يَرَى مِنَ الكَرَامَةِ » .
وفي رواية : « لِمَا يَرَى مِنْ فَضْلِ الشَّهَادَةِ » . متفقٌ عَلَيْهِِ .
Demikian beberapa pokok pikiran yang bisa kami sampaikan dalam blog ini, sudah tentu masih banyak kekurangan dan kekhilafan, karena tiada gading yang tak retak. Oleh karenanya tegur sapa, saran dan kritik sangat kami harapkan. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar