REVITALISASI MAKNA
JIHAD
DALAM
TAFSIR AL
QUR'AN
Oleh ; Nur Zen Ismail
S.Ud
Muqaddimah
Sudah
tidak asing dalam telinga kita tentang kalimat Jihad. Apalagi dewasa ini sering
dimunculkan diberbagai media baik cetak
maupun elektronik di berbagai tempat dan kesempatan. Dari Jihad yang berupa
kontak senjata, atau demo oleh lapisan masyarakat luas, yang sering diikuti juga oleh anak-anak dan kaum wanita. Pekian suara Takbir
dan Kalimah Thoyyibah menjadi yel-yel yang terkadang sampai tidak lagi membuat
bergetarnya hati.
Kalimat
Jihad memiki makna yang luas, yang harus ditasfiri secara utuh dan dipandang
dari berbagai sudut syar'I secara arif. Jika tidak demikian, dan hanya
dipandang dari satu sisi saja, maka bagaikan orang buta meraba seekor Gajah,
dan ketika ditanya ; Gajah itu seperti apa ?, maka ia akan menjawab ; Gajah itu
kecil dan pendek dan berambut. Karena yang diraba itu baru ekornya saja.
Dalam
Seminar ini mari kita mencoba memaknai Jihad dalam arti yang luas, agar bisa
mendapatkan makna yang utuh sesuai dengan tafsiran dan sudut pandang yang
muliti dimensi.
MAKNA
JIHAD
Jihad
masdar dari kata Jahada – Yujahidu – Jihadan yang artinya kesungguhan seseorang
dalam menanggung beban melawan musuh untuk memperoleh tujuan.
Musuh
ada kalanya tidak tampakyaitu berupa nafsu, maka dinamakan Jihadunnafsi, dan
ada yang tampak yaitu berupa fisik.
Jihadunnafsi
; mengendalikan dan menundukkan nafsu untuk mengikuti perintah dan menjauhi
larangan Allah.
Jihad
Fisik ; perang dengan senjata terhadap musuh kafir yang tidak memiliki
perjanjian damai dengan orang Islam.
MACAM-MACAM
JIHAD
Jihad
ada 4 macam ;
1- Jihad melawan Kafir Harbi
2- Jihad melawan Kaum Fasiq
3- Jihad melawan Syaithan
4- Jihad melawan Hawa Nafsu
1-
JIHAD MELAWAN KAFIR HARBI
Jihad
Fisik melawan Kafir Harbi ada dua macam yaitu ; Jihad Thalab / Jihad Hujum (
Offensive – melakukan serangan ) dan Jihad Difa' ( Defensive - pertahanan ).
Jihad
Thalab ; melakukan serangan pada musuh di wilayah mereka, harus memenuhi
bebrapa syarat dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Tidak boleh dilakukan
secara individu atau dia membunuh seseorang kemudian mengatasnamakan jihad.
Hukum
Jihad Thalab adalah Fardlu Kifayah jika waliyyu amril Muslimin memandang ada
maslahat dalam hal tsb.
Jihad
Difa' ; mempertahankan wilayah dari serangan musuh hukumnya Fardlu A'in
terutama jika musuh sudah berada dalam jarak masaftul qashri, maka wajib a'n
bagi semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dengan segala kemampuan jiwa
, raga, harta, lisan dan peralatan yang ada.
Perang
dengan jiwa, Allah SWT berfirman :
قال تعالى: يا أيها الذين آمنوا قاتلوا الذين يَلُونَكُم من الكفار وليجدوا
فيكم غلظة واعلموا أنّ الله مع المتقين - التوبة: 123.
Hai orang-orang yang beriman, perangilah
orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui
kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang
bertaqwa.(QS. Attaubah : 123)
Perang
dengan harta,karena Rasulullah SAW bersabda;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من جهّز غازيًا في سبيل الله فقد غزا .
Siapa
saja yang membiayai orang yang sedang jihad fi sabilillah, maka dia seperti
ikut perang.
Perang
dngan lisan, karena Rasulullah SAW bersabda;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (الحرب خدعة ) متفق عليه،
Perang
adalah tipuan / mengecoh lawan (HR. Bukhari dan Muslim).
وقال صلى الله عليه وسلم : جاهدوا
المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم . رواه أحمد.
Perangilah
orang-orang Musyrik dengan hartamu,nyawamu/ jiwamu dan lisanmu. (HR. Ahmad)
2.JIHAD
MELAWAN KAUM FASIQ
Jihad
melawan orang Fasiq melalui kekuatan. Jika tidak mampu maka dengan lisan dan
jika tidak mampu maka dengan ingkar bil qalbi.
Rasulullah
SAW bersabda :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (مَنْ رأى منكم منكرًا فليغيّره بيده،
فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان ) رواه مسلم.
Siapa
saja dari kamu sekalian melihat perkara mungkar, maka hendaknya merobah perkara
tsb dengan kekuasaannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, jika tidak
mampu maka dengan inkar melalui hatinya. Dan itu merupakan imam yang paling
lemah. (HR. Muslim).
3.
JIHAD MELAWAN SYAITAN
Syaitan
selalu memperdaya ummat manusia agar terjerumus pada tipu dayanya, jauh dari
petunjuk Allah dan Rasulullah dengan menghiyasi perkara mungkar seakan-akan
seperti perkara ma'ruf . Memerangi syaitan adalah dengan menjalankan syariat
sesuai dengan petunjuk Al Qur'an dan sunnah Nabi menjauhkan diri dari perkara
yang syubhat dan hawa nafsu.
Allah
SWT berfirman :
Hai
manusia, Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka sekali-kali janganlah
kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah syaitan yang
pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.
Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), Karena
Sesungguhnya syaitan-syaitan itu Hanya mengajak golongannya supaya mereka
menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala (QS. Fathir : 5 – 6 )
4- JIHAD MELAWAN NAFSU
Jihadunnafsi
adalah jihad melawan nafsu untuk membersihkan penyakit hati (takabbur, sombong,
dengki, hasud, riya', saling bermusuhan, ujub, maghrur, egois dsb) yang ada
dalam diri kita. Memerangi nasfu yang demikian ini hukumnya adalah wajib. Sebab
kesalehan seseorang adalah terletak pada sejauh mana ia mampu menundukkan
nafsunya. Karena itu Jihad melawan nafsu lebih berat dari pada Jihad fisik.
Karena nafsu selalu melekat dalam jiwa kita setiap saat selama hayat masih
dikandung badan.
Usai
melakukan Jihad fisik pada salah satu peperangan melawan pasukan Kafir yang
berjumlah lebih banyak dibanding jumlah kaum muslimin, Rasulullah SAW
mengatakan :
رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد
الأكبر " قالوا : «وما الجهاد الأكبر»؟ قال : " مُجاهدة العبد هَواه
" رواه البيهقي بسند ضعيف .
Baru
saja kita kembali dari Jihad kecil dan akan menghadapi Jihad yang lebih besar.
Lalu para Sahabat Nabi bertanya : Apa yang dimaksud dengan Jihad yang lebih besar?.
Beliau menjawab : Jihad melawan hawa nafsunya. ( HR. Al Baihaqi)
Dalam
surat ;
Asysyams : 7 – 10 Allah SWT berfirman;
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا (7) فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا (8)
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا (9) وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا (10) [الشمس : 7 -
10]
Dan
jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya) . Maka Allah mengilhamkan pada jiwa
itu (jalan) kefasikan dan ketaqwaannya. Sesungguhnya beruntunglah oang yang
mensucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya
.(QS.
Asysyams : 7 – 10)
Nasfu
itu binal dan cenderung mengajak hal-hal yang tidak baik.
وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا
مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ
[يوسف : 53]
Dan Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), Karena Sesungguhnya
nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat
oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang.( QS.
Yusuf : 53 )
Imam Al Bushairi mengatakan :
والنفس كالطفل إن تهمله شبّ على
÷ حب الرضاع وإن تفطمه ينفطم
Nafsu
itu seperti anak kecil, jika dibiarkan menetek ibunya terus menerus, maka
sampai besarpun ia akan tetap menetek. Tapi kalau diputus/disapeh, maka dia
akan berhenti menyusu.
Dan pertumbuhan fisik dan kecerdasannya akan
normal.
عن أبي يعلى شداد بن أوس - رضي الله
عنه - عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ : « الكَيِّسُ مَنْ دَانَ
نَفْسَهُ ، وَعَمِلَ لِمَا بعدَ المَوتِ ، والعَاجِزُ مَنْ أتْبَعَ نَفْسَهُ
هَواهَا وَتَمنَّى عَلَى اللهِ » . رواه الترمذي ، وَقالَ : « حديث حسن »
Rasulullah
SAW bersabda ; Orang pintar adalah orang yang mampu menundukkan nafsunya dan
menjalankan amal saleh untuk bekal setelah mati. Orang yang lemah/bodoh adalah
orang yang memperturutkan hawa nafsunya dan masih berharap mendapatkan pahala
dari Allah.(HR. Attirmidzi)
SYARAT
MENGIKUTI JIHAD
1- Niat yang baik dan
persiapan yang matang
Niat dan tujuan Jihad adalah untuk menegakkan
agama Allah, bukan yang lain. Ketika Rasulullah ditanya tetntang seseorang yang
perang karena balas dendam dank arena agar mendapat pujian dari orang lain
(riya'), maka beliau menjawab : Siapa saja yang perang agar kalimah/agama Allah
itu diatas dialah yang orang yang perang dijalan Allah. (HR. Bukhari &
Muslim)
2- Dibawah pimpinan Imam yang
muslim. Tidak boleh perang tanpa imam.
قال تعالى: يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا
الرسول وأولي الأمر منكم? النساء: 59 .
Wahai orang-oarang yang berimam, taatlah pada
Allah dan taatlah pada Rasulullah dan pada Ulil amri (orang yang memimpin)
kamu.
3- Ijin dan keridlaan orang
tua. Rasulullah SAW mengarahkan pada seseorang yang minta ijin ikut perang;
Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Orang tsb menjawab : Ya masih hidup.
Beliau lalu bersabda ; Jihadlah pada kedua orang tuamu. (HR. Bukhari &
Muslim)
4- Taat pada Imam / Ulil Amr.
Siapa saja perang sedangkan dia melakukan perbuatan makar/membelot dan tidak
taat pada Imam dan dia mati, maka
matinya mati Jahiliyyah
Rasulullah SAW bersabda;
من كره من أميره شيئًا، فليصبر عليه، فإنه ليس أحد من الناس خرج من
السلطان شبرًا فمات عليه إلا مات ميتة جاهلية ) رواه مسلم.
Siapa yang tidak suka pada
pimpinannya, maka hendaknya bersabar. Sesungguhnya tidak seorangpun membelot
dari ketaatan pada sulthon sedikit saja, kemudian mati, kecuali mati dalam
keadaan jahiliyyah. (HR. Muslim)
ETIKA
JIHAD
Islam
adalah agama yang penuh didikasi dan etika. Ajaran yang dibawa oleh Rasulullah
SAW adalah rahmatan lil alamin. Beliau telah memberi contoh dan tauladan yang
baik bagi ummat dari masalah yang sederhana seperti tata cara buang air besar
hingga soal perang. Karena tugas beliau adalah untuk menyempuranakan
akhlaq : انما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق ( Sesungguhnya Aku diutus adalah untuk
menyempurnakan akhlaq ). Diantara etika Jihad adalah :
1- Tidak boleh membunuh
anak-anak, kaum wanita, orang tua renta dan orang-sipil yang tidak ikut
terlibat dalam perang.
2- Tidak boleh menggunakan
senjata pemusnah missal, karena akan membunuh anak-anak dan wanita yang tidak boleh
dibunuh. Kecuali fihak musuh menggunakan senjata pemusnah masal tsb.
3- Tidak boleh membunuh fihak
lawan yang telah diberi perjanjian aman. Kecuali kalau perjanjian itu dirusak,
atau dibatalkan.
4- Menghentikan perang jika
fihak lawan telah bersedia mengadakan perjanjian damai atau genjatan senjata
atau masuk agama Islam bagi non muslim atau mau hidup berdampingan bersama kaum
muslimin dan tunduk pada peraturan Islam.
HIKMAH
DAN TUJUAN JIHAD
Hikmah
disyariatkannya Jihad adalah agar agama Islam itu jaya dan agar hanya Allah
saja yang disembah dimuka bumi ini, hingga tidak ada sengketa dan
permusuhan masalah agama, terpeliharanya
jiwa, harta dan hak sehingga terwujudlah perdamaian dan ketentraman di muka
bumi.
قال تعالى : وقاتلوهم حتى لا تكون فتنة ويكون
الدين كله لله. ( الأنفال: 39)
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada
fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (QS.Al Anfal : 39)
FADLILAH
JIHAD
قال الله تعالى : إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ
مَرْصُوصٌ . ( الصف : 4 )
قال الله تعالى : إِنَّ اللَّه اِشْتَرَى مِنْ الْمُؤْمِنِينَ
أَنْفُسهمْ وَأَمْوَالهمْ بِأَنَّ لَهُمْ الْجَنَّة. ( التوبة : 111)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضى الله عنه
عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ
: انْتَدَبَ اللَّهُ - وَلِمُسْلِمٍ :
تَضَمُّنَ اللَّهُ لِمَنْ خَرَجَ فِي
سَبِيلِهِ , لا يُخْرِجُهُ إلاَّ جِهَادٌ فِي سَبِيلِي , وَإِيمَانٌ بِي ,
وَتَصْدِيقٌ بِرُسُلِي فَهُوَ عَلِيّ ضَامِنٌ : أَنْ أُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ , أَوْ
أُرْجِعَهُ إلَى مَسْكَنِهِ الَّذِي خَرَجَ مِنْهُ , نَائِلاً مَا نَالَ مِنْ
أَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ . رواه مسلم
عن أنس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لغدوة في سبيل الله أو روحة خير من الدنيا وما
فيها . متفق عليه
عن أبي سعيد قال : أتى رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال :
أي الناس أفضل ؟ قال : مؤمن مجاهد بنفسه وماله في سبيل الله قال ثم من قال
رجل في شعب من الشعاب يعبد الله - وفي
رواية يتقي الله ويدع الناس من شره .( متفق عليه )
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - : « مَنْ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا فَإِنَّ شِبَعَهُ وَرَوْثَهُ وَبَوْلَهُ فِي
مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَسَنَاتٌ » . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبُخَارِيُّ .
عن أنس - رضي الله عنه - أنَّ النبي -
صلى الله عليه وسلم - قَالَ : « مَا أَحَدٌ يَدْخُلُ الجَنَّةَ يُحِبُّ أنْ
يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا وَلَهُ مَا عَلَى الأرْضِ مِنْ شَيْءٍ إِلا الشَّهِيدُ
، يَتَمَنَّى أنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا ، فَيُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ ؛ لِمَا
يَرَى مِنَ الكَرَامَةِ » .
وفي رواية : « لِمَا يَرَى مِنْ فَضْلِ
الشَّهَادَةِ » . متفقٌ عَلَيْهِِ .
Demikian beberapa pokok pikiran yang bisa kami sampaikan dalam blog
ini, sudah tentu masih banyak kekurangan dan kekhilafan, karena tiada gading
yang tak retak. Oleh karenanya tegur sapa, saran dan kritik sangat kami
harapkan. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar